Berita Terkini

Tim JPN Kejari Sumedang Sukses Selamatkan Aset dan Pemulihan Keuangan Daerah Hingga Rp. 57 Miliar Lebih

SUMEDANG, W+62.com- Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menyampaikan hasil Penyelamatan Aset dan Pemulihan Keuangan Negara di Kabupaten Sumedang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, pada Senin (25/3/2025)

Kajari Sumedang itu menyebutkan, barang bukti yang berada dihadapannya itu merupakan output dari kegiatan yang dilakukan oleh bidang perdata dan tata usaha negara dalam melakukan pendampingan hukum terhadap Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Nah ini potensi bagus, dan potensinya untuk pendapatan daerah yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Sumedang untuk penggunaan bagi masyarakat untuk pembangunan kesehatan, pendidikan dan lain-lain,” ungkap Adi.

Dihadapan para undangan dan awak media, Kajari Sumedang itu menuturkan upaya yang dilakukan Tim JPN Kejari Sumedang, Pemulihan Keuangan Daerah ini dilaksanakan dengan memediasi para pihak untuk melakukan pembayaran pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga terdapat keharmonisan aturan perpajakan dan kedua belah pihak pun menemukan kesepakatan untuk melaksanakan pembayaran pajak daerah serta pihak-pihak yang membayar tunggakan kredit macet bank dan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan serta Kesehatan,” jelas Kajari Sumedang.

Adi Purnama mengungkapkan dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Sumedang yang telah membantu Tim JPN dan stakeholder dalam menerbitkan sertifikat Aset Sekolah dan Aset Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang.

“Saya juga mengapresiasi para wajib pajak yang telah menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak daerah, yaitu PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dan wajib pajak lainnya, para Debitur yang membayar tunggakan kredit macet serta badan usaha atau perseorangan yang membayar tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.,” ujar Adi.

Mencegah Kebocoran Keuangan Negara

Adapun, sambung Adi Purnama, rincian Pemulihan Keuangan Daerah dan Penyelamatan Aset Daerah adalah sebagai berikut:

1. Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang dan Bapenda Kabupaten Sumedang berperan aktif dalam kegiatan Pendampingan Hukum Pajak PBB P2 yang telah terhitung terhadap objek pajak Jalan Tol Cisumdawu oleh PT. Citra Karya Jabar Tol sejumlah Rp11.792.469.997 (sebelas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta empat ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus sembilan puluh tujuh rupiah);

2. Bapenda Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pemulihan Keuangan Daerah Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Bantuan Hukum Nonlitigasi terhadap pembayaran PBB P2 dan Pajak Restoran sebesar Rp 1.247.921.306,- (satu milyar dua ratus empat puluh tujuh juta Sembilan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus enam rupiah);

3. BKAD Kabupaten Sumedang, berperan aktif dalam Pendampingan Hukum Penertiban, Pengamanan dan Penyelamatan Aset Kabupaten Sumedang terhadap penerbitan 1 (satu) Sertifikat atas Tanah Blok Ahmad Yani, sejumlah Rp41.419.000.000,- (empat puluh satu milyar empat ratus sembilan belas juta rupiah);

Selain itu juga, Adi menuturkan tentang penyelamatan Aset milik Pemkab Sumedang terhadap penerbitan 7 (tujuh) Sertifikat pada 9 (sembilan) Sekolah Dasar.

Kajari Sumedang, Adi Purnama bersama Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir didampingi Sekda Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati dan Kepala Bapenda Sumedang, Rohana

“Konsep dari pemerintah dan Pak Presiden, begitu juga dengan Bapak Gubernur dan Pak Bupati, bahwa untuk mencegah terjadinya kebocoran terhadap keuangan negara, nah di sinilah kami hadir ya. Kami hadir dari pihak Kejaksaan untuk memberikan atau mendampingi dan memberikan bantuan untuk kepada stakeholder dalam hal ini pemerintah atau BUMN untuk mencegah hal-hal yang akan terjadi kebocoran terhadap keuangan negara,” ujar Kajari.

Apresiasi Untuk Tim JPN Kejari 

Sementara itu, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir yang hadir beserta Sekda Kabupaten Sumedang, Kepala Bapenda, Kepala BKAD Sumedang menyampaikan apresiasinya kepada Tim JPN Kejari Sumedang yang telah melakukan serangkaian pendampingan sehingga mampu menyelamatkan aset dan pemulihan keuangan hingga Rp 57 miliar.

“Dari hasil kinerja Kejaksaan Negeri Sumedang, tentunya bekerjasama dengan perintah daerah, kami sampaikan banyak terima kasih atas kesadarannya dan menghimbau kepada seluruh wajib pajak yang ada untuk menjalankan ketentuan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Bupati Sumedang menyebutkan, jika dana yang dipulihkan itu tentunya juga masuk dalam laporan pendapatan keuangan daerah secara real time. “Masyarakat boleh mengecek secara real time melalui aplikasi WAKEPO. Dimana nanti akan terupdate mendapatkan informasi pendapatan dan penggunaan dana oleh Pemkab Sumedang,” pungkasnya.