BANDUNG, W+62.com- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama menyampaikan perihal eksekusi uang pengganti hasil Tindak Pidana Korupsi pengadaan tanah tol Cisumdawu seksi 1 Desa Cilayung Jatinangor Sumedang, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Bandung, Selasa (4/2/2025).
Dalam konferensi pers itu, Kajati Jabar Katarina Endang Sarwestri mengatakan, berdasarkan putusan yang telah dibacakan pada Kamis, 16 Januari 2025 lalu, atas nama terdakwa Dadan Setiadi Megantara bin Megantara (alm) di Pengadilan Tipikor Bandung, dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Katerina juga membacakan amar putusannya, sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.
Bentuk Komitmen Kejaksaan
Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- (Seratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh dua juta dua ratus empat puluh lima ribu enam ratus lima puluh tiga rupiah).
“Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,- sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025, yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara,” tuturnya.
Kajati Jabar juga menyebutkan, hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Dan, selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam hal ini, Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki sistem dan tata kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara. Terutama dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara serta kepentingan umum, yang mana hal ini sejalan dengan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi,”pungkasnya.
Usai dilakukan konferensi pers kepada sejumlah wartawan, barang bukti berupa uang tunai Rp. 139.022.245.653,- itu dibawa untuk dikembalikan ke kas negara.***
