SUMEDANG, W+62.com- Dinas Sosial Kabupaten Sumedang berhasil memulangkan dan melakukan reunifikasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Deni Subita (39), kepada keluarganya pada Kamis, (16/12025).
Deni adalah warga Dusun Sindangkasih, Desa Cimara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang itu mengalami peristiwa ini, setelah tergiur tawaran pekerjaan melaut dengan iming-iming gaji besar melalui media sosial pada akhir November 2024.
Adapun kronologi peristiwa itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin. Menurutnya, pada saat pertama kali, Korban Deni menerima tawaran kerja melaut dengan janji gaji Rp 2,5 juta per bulan.
“Dia lalu berangkat pada awal Desember 2024, bersama dengan seorang temannya dari Cianjur, bernama Iqbal, serta 37 orang lainnya. Namun, selama lebih dari satu bulan, kapal tempat mereka bekerja tidak pernah bersandar, dan menimbulkan kekhawatiran di antara para pekerja,” tutur Dikdik.
Kekhawatiran menjadi korban TPPO, sambung Kadinsos, akhirnya Deni dan Iqbal itu memutuskan melompat dari kapal pada malam hari tanggal 2 Januari 2025.
“Dengan hanya berbekal pelampung dan ransel yang dibungkus plastik, mereka bertahan selama lima hari di laut hingga ditemukan oleh warga di Desa Lebani, Mamuju, Sulawesi Barat,” katanya.
Setelah diselamatkan, tambah Dikdik, kedua korban ditampung sementara di rumah Kepala Dusun Nipa-nipa, Desa Lebani. Laporan terkait kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek setempat dengan mengamankan korban, lalu menghubungi keluarganya, dan menggali informasi lebih lanjut.
Penanganan Terhadap Korban
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin menyebutkan, korban yang ditampung di rumah Kepala Dusun di Mamuju dan pihak pemerintah desa lalu menghubungi pihak keluarga korban yang berada di Jawa Barat.
“Setelah mendapatkan informasi itulah, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, berkoordinasi dengan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kebencanaan dan Kedaruratan (RSKBK), serta Sentra Nipotowe di wilayah Mamuju untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Dikdik.
Pada akhirnya, lanjut Dikdik, Sentra Nipotowe memulangkan korban ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, di mana mereka dijemput oleh Tim RPTC Bambu Apus Jakarta.
Kedua korban lalu dijemput oleh keluarga, Kepala Desa Cimara, Kecamatan Cisarua Sumedang beserta aparatur desa, dan pendamping Rehabilitasi sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang di RPTC Bambu Apus.
“Dalam oenjemputan ini juga melibatkan Sentra Terpadu Inten Soeweno (STIS) Bogor,”kata Dikdik.
Proses penyerahan dan reunifikasi dilakukan melalui penandatanganan berita acara dari RPTC Bambu Apus, kepada Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, yang kemudian menyerahkan korban kepada keluarga dalam keadaan sehat.
Dengan peristiwa itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas.
“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk lebih waspada terhadap modus TPPO. Kami mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam upaya menyelamatkan dan memulangkan korban,” ucapnya.
Dengan selesainya proses ini, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang memastikan Deni telah bersatu kembali dengan keluarganya dalam kondisi sehat dan aman. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya koordinasi antarinstansi dalam menangani persoalan TPPO secara cepat dan tepat.***
