BANDUNG, W+62.COM – Suasana hubungan industrial di Jawa Barat memanas. Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, secara terbuka melayangkan protes keras terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Meskipun Gubernur telah menerbitkan revisi melalui Kepgub Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025, para buruh menilai aturan tersebut tetap cacat karena mengabaikan rekomendasi asli dari para Bupati dan Walikota.
“Data di Media Sosial dan Fakta Itu Berbeda!”
Roy Jinto menyoroti ketidaksinkronan pernyataan Gubernur di publik dengan isi Kepgub yang sebenarnya. Menurutnya, klaim bahwa upah ditetapkan sesuai usulan daerah adalah tidak benar.
“Pernyataan Gubernur di berbagai media sosial yang menyatakan UMSK ditetapkan sesuai rekomendasi Bupati/Walikota itu tidak sesuai. Bisa kita buktikan, banyak sektor yang dicoret secara sepihak,” ujar Roy Jinto dengan nada tegas.
Ia mencontohkan pemangkasan drastis yang terjadi di lumbung industri Jawa Barat. “Di Kabupaten Karawang, rekomendasinya 120 sektor industri, tapi yang ditetapkan Gubernur cuma 24. Di Kabupaten Bekasi usulannya 60, yang muncul hanya 22. Bahkan di Garut dan Kota Bogor, rekomendasinya ditolak mentah-mentah atau tidak ditetapkan sama sekali!”tuturnya.
Tuding Disnakertrans Jabar Beri Masukan Sesat
Roy menduga ada informasi yang sengaja disimpangkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat sebagai dinas teknis yang memberikan masukan kepada Gubernur.
“Kami berpendapat Bapak Gubernur tidak mendapatkan informasi data dan fakta yang sebenarnya dari Disnakertrans. Akibatnya, pernyataan Gubernur tidak nyambung dengan data yang ada. Disnakertrans Jawa Barat harus bertanggung jawab atas kesalahan ini!” cecarnya.
Roy juga mengkritik narasi Disnakertrans yang menyebut UMSK hanya berlaku untuk industri berisiko tinggi. “Ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025 itu tidak mensyaratkan industri harus risiko tinggi atau sangat tinggi. Jadi, pernyataan Disnakertrans itu tidak punya dasar hukum dan menyesatkan!”
Gubernur Dinilai Langgar Kewenangan
Berdasarkan Pasal 35I ayat (1) PP Nomor 49 Tahun 2025, Roy menegaskan bahwa peran Gubernur dalam konteks UMSK hanyalah menetapkan berdasarkan rekomendasi daerah, bukan melakukan kurasi atau penghapusan.
“Gubernur hanya diberi kewenangan menetapkan berdasarkan rekomendasi Bupati/Walikota. Tidak ada kewenangan untuk menghapus jenis industri atau mengurangi nilai angka yang diusulkan. Dewan Pengupahan Provinsi pun tidak punya hak untuk mengoreksi usulan yang sudah masuk,” tambah Roy.
Sikap Buruh: Lawan atau Mogok!
Menutup pernyatannya, Roy Jinto memastikan bahwa KSPSI Jawa Barat tidak akan tinggal diam melihat hak-hak buruh dipangkas melalui Keputusan Gubernur yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Kami menolak keras Kepgub UMSK 2026! Kami minta Gubernur segera menetapkan UMSK sesuai rekomendasi asli dari Bupati dan Walikota,” pintanya.
Ia pun memberikan peringatan keras terkait langkah selanjutnya jika tuntutan ini diabaikan.
“Kami tegaskan, kaum buruh akan terus berjuang. Baik itu lewat aksi turun ke jalan, mogok kerja, maupun menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan. Kami tidak akan berhenti!”tandasnya.
