SUMEDANG, W+62.com– Pergerakan tanah di Dusun Pasirloa RT 01 RW 09 Desa Kadakajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, terjadi pada Selasa (3/6/2025) sekira pukul 15.15 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kasi Tantribmas Kecamatan Tanjungsari, Ahyar Koswara, yang menerima laporan dari Kepala Desa Kadakajaya, Supendi, sesaat peristiwa longsor itu terjadi.
“Ya pergerakan tanah ini terjadi seluas 980 meter persegi dan mengakibatkan tanah sawah milik warga terbawa pergerakan tanah itu,” ungkap Ahyar.
Plt Kasi Tantribmas Kecamatan Tanjungsari itu mengatakan, dalam peristiwa pergerakan tanah itu, mengancam sedikitnya 22 Kepala Keluarga (KK) yang berada di area tersebut.
“Setelah di lokasi kami menemui pemilik tanah dan warga pemilik rumah yang terancam. Dikhawatirkan terjadi peristiwa serupa jadi kami minta untuk pindah sementara,” katanya.
Akibat dari kejadian itu, sambung Ahyar, meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, namun kerugian materil tidak terelakkan.
Ia juga menyebutkan, pemilik rumah Encep Dadan (44) beserta keluarganya akan pindah ke Dusun Pasirloa Rt 02 Rw 09 Desa Kadakajaya Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Sementara itu, pemilik lahan yang tergerus bernama Warsita (83) petani warga setempat, mengaku kerugian ditaksir mencapai Rp 100 juta.
“Kejadian bencana tanah longsor tersebut diduga karena adanya rembesan air, dan sebelumnya juga di lokasi tersebut pernah terjadi Bencana yang sama,” ujarnya.
Plt Kasi Tantribmas Kecamatan Tanjungsari itu mengimbau 22 Kepala Keluarga yang berada di bawah lokasi itu untuk tetap waspada.
“Semoga saja tidak ada hujan besar yang datang dan mengakibatkan material longsor akan menimpa bangunan rumah yang berada di bawah,” pungkasnya.***
