Berita Terkini

Menkeu Purbaya Siap Lanjutkan Rencana Redenominasi Rupiah, Hilangkan Beberapa Angka Nol

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa

W+62.COM– Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 10 Oktober dan diundangkan 3 November 2025, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya melanjutkan rencana lama yang sempat tertunda di era Sri Mulyani Indrawati, yaitu kebijakan redenominasi rupiah.

Penyederhanaan nilai nominal uang tanpa mengubah daya belinya itu bertujuan, agar perekonomian nasional lebih efisien, daya saing meningkat, dan nilai rupiah lebih kuat di mata internasional. Di mana nantinya Rp1.000 akan disederhanakan menjadi Rp1 tanpa mengubah daya beli masyarakat.

Purbaya menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) menjadi salah satu prioritas utama.

RUU ini ditargetkan rampung pada tahun 2027, dengan kerangka regulasi selesai pada 2026 di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Kebijakan redenominasi ini sebelumnya telah beberapa kali diwacanakan, termasuk pada masa kepemimpinan Sri Mulyani, namun tak pernah terealisasi karena berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi global yang belum stabil hingga fokus pemerintah pada penanganan pandemi dan defisit fiskal.

Wacana yang telah bergulir sejak 2012 ini bahkan berpotensi mengembalikan mata uang dengan nominal “sen”, yang menandai babak baru dalam sejarah keuangan Indonesia.

Peningkatan Kredibilitas Rupiah 

Kini, Purbaya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan program tersebut sebagai bagian dari efisiensi sistem keuangan dan peningkatan kredibilitas rupiah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi telah memasukkan penyusunan regulasi redenominasi rupiah ke dalam Rencana Strategis 2025-2029.

Agenda utamanya adalah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) pada tahun depan. Tujuan kebijakan ini, seperti tercantum dalam PMK, adalah untuk menciptakan efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.

Berbeda dengan sanering yang memotong daya beli masyarakat, redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang dengan menghilangkan beberapa angka nol, baik pada nilai uang maupun harga barang.

Kebijakan ini dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil untuk menyederhanakan sistem pembayaran dan akuntansi, tanpa menimbulkan dampak negatif.

Bank Indonesia menegaskan bahwa keberhasilan redenominasi bergantung pada stabilitas ekonomi, inflasi yang rendah, dan kesiapan masyarakat.***

Exit mobile version