Berita Terkini

Kapolda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Tampak Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob tertunduk lesu dengan baju tahanan Polda Jabar hijau terang dihadirkan dalam press release di Mapolda Jabar pada Rabu (17/12/2025)

BANDUNG, W+62.COM— Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan YouTuber Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkannya melalui media sosial. Penetapan tersangka dilakukan dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolda Jabar pada Rabu sore (17/12/2025).

Kapolda Jabar, Irjen pol Rudi Setiawan yang didampingi Direktur Reserse Siber, Kombes Resza Ramadianshah dan Kabag Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyampaikan, motif tersangka dalam melontarkan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Menurutnya, pernyataan provokatif itu sengaja disampaikan saat siaran langsung di platform YouTube agar menarik perhatian publik.

“Yang bersangkutan sudah mengetahui ucapannya itu berpotensi viral. Dengan viralitas itu, jumlah penonton meningkat, saweran bertambah, dan tersangka memperoleh keuntungan. Itu yang menjadi motivasinya,” ungkap Kapolda Jabar.

Irjen Rudi menambahkan, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, yakni keterangan saksi dan keterangan saksi ahli, penyidik menjerat Resbob dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan dapat dikenakan juncto sehingga ancamannya bisa mencapai sepuluh tahun,” tegasnya.

Resbob kemudian ditampilkan kepada publik dengan mengenakan pakaian tahanan Polda Jawa Barat berwarna hijau terang, tangan diborgol, dan kepala tertunduk lesu.

Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan dalam Press Release di Mapolda Jabar

Masih Didalami 

Saat ini, Resbob telah ditahan di Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyidikan. Polisi masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Dalam keterangannya saat konferensi pers itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa ini, reaksi masyarakat etnis Sunda begitu sakit hati, kecewa dan tidak nyaman.

“Untuk itu, saya menugaskan teman-teman dari Ditressiber Polda Jabar menelusuri kepemilikan akun tersebut dan sebagainya,” ujarnya.

Dari informasi dan penelusuran itu, sambung Kapolda, kita mencari ke Surabaya kemudian ke Semarang dan pada akhirnya dapat diamankan di Ungaran, Semarang Jawa Tengah.

“Tersangka ini berpindah-pindah hingga akhirnya bisa ditangkap di daerah Ungaran, Semarang Jawa Tengah,” tandasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang turut diamankan Ditressiber Polda Jabar antara lain; satu unit Laptop Asus Vivobook beserta charger, satu unit iPhone 12, kamera live streaming dan juga akun media sosial berupa YouTube, Instagram dan TikTok.***