Berita Terkini
Tak Berkategori  

Kadinsos Sumedang Berikan Penjelasan Mekanisme dan Kebijakan Penyaluran Pelaksanaan Program Sembako Tahun 2025

SUMEDANG, W+62.com- Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumedang, Dikdik Sadikin, menanggapi pemberitaan di media sosial dan informasi yang berkembang di masyarakat mengenai pelaksanaan Program Sembako Tahun 2025.

Dalam keterangannya yang ditemui di ruang kerjanya, ia menjelaskan dasar hukum, mekanisme penyaluran, serta langkah-langkah yang diambil untuk memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat.

Dasar Pelaksanaan Program Sembako 2025 dilaksanakan berdasarkan pada 3 poin yakni, pertama Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Program Sembako. Kedua, Surat Menteri Sosial RI Nomor S-13/MS/DI.01/2/2025 tanggal 3 Februari 2025, tentang Penyaluran Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sosial Sembako Tahun 2025.

Dan yang ketiga, Keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial Kementerian Sosial RI Nomor 22/5/SK/HK.01/1/2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Program Sembako.

Mekanisme Penyaluran Program Sembako 2025

Adapun, lanjut Kadinsos Sumedang itu, Penyaluran bantuan dilakukan oleh Direktorat Pemberdayaan Kelompok Rentan Kementerian Sosial RI, bekerja sama dengan bank penyalur dan/atau Pos Indonesia.

“Jadi besaran bantuan sebesar Rp 200 ribu per bulan, yang disalurkan setiap tiga bulan (triwulan) sebesar Rp 600 ribu.,”katanya.

Adapun, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako adalah,

  • Penyandang disabilitas tunggal.
  • Lanjut usia tunggal.
  • KPM dengan lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
  • KPM tanpa lanjut usia/disabilitas dengan kepala keluarga berusia 40–59 tahun.
  • KPM tanpa lanjut usia/disabilitas dengan kepala keluarga di bawah 40 tahun.

Penyaluran Melalui Bank Penyalur dan PT.Pos

Untuk di Kabupaten Sumedang, penyaluran dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan mekanisme berikut:

  1. Pusdatin Kesos Kementerian Sosial RI menyiapkan data KPM dan mitra penyalur.
  2. Pemrosesan data dan anggaran dilakukan di tingkat pusat.
  3. Pemberitahuan penyaluran dikirimkan kepada Gubernur/Bupati melalui Dinas  Sosial.
  4. KPM menarik dana tunai di ATM atau Kantor Cabang BRI.
  5. Dana yang diterima digunakan untuk pembelian bahan pangan sesuai kebutuhan.

“Mekanisme penyaluran pun masih oleh PT.Pos Indonesia. Dengan tiga metode yang dilakukan,” ucapnya.

Pertama diantar langsung ke alamat KPM; lalu kedua, pengambilan langsung oleh KPM di Kantor Pos; dan yang ketiga pembayaran di komunitas (Desa/Kelurahan).

“Status penyaluran dan tindak lanjut hingga 12 Februari 2025 ini, belum ada surat resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal dan kuota penyaluran Program Sembako melalui Bank/Pos penyalur,” tutur Kadinsos Sumedang.

Namun, sambung Dikdik, Dinas Sosial Kabupaten Sumedang telah melakukan langkah-langkah antisipatif untuk memastikan penyaluran tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.

“Langkah antisipatif itu, antara lain: melakukan Sosialisasi kepada kepala desa/lurah mengenai mekanisme penyaluran. Lalu, edukasi kepada KPM terkait pemanfaatan bantuan dan memastikan KKS atau Kartu Kesejateraan Sosial/ Kartu Atm dipegang masing masing KPM,” terangnya.

Selain itu, sambung Kadinsos, pengawasan intensif oleh Pendamping Sosial TKSK dan PKH. Dan yang terakhir, Pelaporan dan koordinasi untuk menyelesaikan kendala penyaluran.

Dikdik Sadikin menghimbau agar masyarakat, selalu mengikuti informasi resmi terkait program sembako agar tidak terjadi disinformasi.

“Dinas Sosial Kabupaten Sumedang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu mengikuti informasi resmi terkait Program Sembako ini dan menghindari berita yang belum terverifikasi,” pungkasnya .***