Berita Terkini
Tak Berkategori  

Isu Utama Renstra Kecamatan Tanjungsari, Bahas Juga Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Rancaekek – Tanjungsari

Camat Tanjungsari : Jangan Jadikan Kades dan Camat , "Pelor"

SUMEDANG, W+62.com– Dalam Rapat penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Tanjungsari 2025-2029 yang berlangsung di Aula Rapat Kantor Kecamatan Tanjungsari, isu rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari Sumedang pada Rabu (7/5/2025).

Camat Tanjungsari, Deni Nurdani Supandi yang didampingi oleh Kapolsek Tanjungsari, Kompol Nanang Supiryanto dan Danramil Tanjungsari, Kapten Inf Agus Hermawan menyampaikan sejumlah permasalahan terkait rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari.

Disampaikan kepada Kabid Infrastruktur Bappppeda Kabupaten Sumedang, Ade Sutardi dan jajarannya itu, rencana PT.KAI mengaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari tersebut.

“Kebijakan rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari ini tentunya kita dukung, namun tentunya perlu adanya komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan kecamatan terkait dengan sosialisasi yang menyeluruh,” ungkapnya.

Sosialisasi dan Koordinasi

Camat mengungkapkan, berdasarkan informasi yang cepat menyebar terkait dukungan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) yang merestui rencana reaktivasi melalui akun media sosial membuat warga di lokasi Eks jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari (disebut SS) merasa gusar dan terancam.

“Di Kecamatan Tanjungsari wilayah SS itu masuk ke dua desa, yakni Desa Jatisari dan Tanjungsari. Sekira 500 Kepala Keluarga yang mungkin terancam penggusuran,”ujarnya.

Tentunya, sambung Camat, hal itu menjadi salah satu isu strategis di Kecamatan Tanjungsari. Oleh karenanya pihak Pemerintah Kecamatan Tanjungsari meminta adanya komunikasi yang utuh dengan pihak PT.KAI terkait rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek -Tanjungsari itu.

Ilustrasi jalur rencana reaktivasi jalan kereta api Rancaekek -Tanjungsari

“Sebaiknya dimatangkan dulu rencana reaktivasi PT.KAI itu dan Pemkab Sumedang mampu mendesak agar dalam tahapan kegiatan itu melibatkan instansi terkait secara komprehensif, termasuk Camat dan Kades,” terang Deni.

Camat mengaku bahwa pihaknya mendapatkan pesan dari Bapenda Sumedang untuk tidak menyebarkan SPPT PBB di dua desa yang masuk dalam rencana tersebut.

“Ini tentu saja menimbulkan permasalahan bagi Kades Tanjungsari dan Jatisari. Masyarakat pasti menganggap dengan tidak diberikannya SPPT PBB, mereka terancam tak akan mendapatkan uang pengganti karena tak membayar pajak,” tuturnya.

Hal itu diaminkan pula oleh Kades Tanjungsari, Erry Supriadi dan Kades Jatisari, Yayat. Keduanya berharap Bappppeda dapat menyampaikan aspirasi yang sudah disampaikan oleh Camat Tanjungsari khususnya terkait permasalahan rencana reaktivasi jalur kereta api Rancaekek-Tanjungsari tersebut.

“Pada intinya kami meminta kerjasama sosialisasi dan koordinasi yang baik terkait rencana reaktivasi jalur kereta api tersebut. Jangan jadikan Kades dan Camat “pelor” untuk sesuatu yang belum pasti,” pungkasnya.***