Berita Terkini

Penertiban Reklame Bandung 2026: Simak Aturan dan Daftar Jalan yang Terdampak

Pengusaha Tak Terima Reklame Bando-nya Dibongkar, Sebut 'Beautifikasi' Bandung Tak Jelas Payung Hukum

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi (kiri) dan Pengusaha Reklame dari PT. Sarana, Dadeng (kanan) sedang berbincang di sela pembongkaran reklame bando di Jalan Banceuy, Kota Bandung, Senin, (4/5/2026) malam.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi (kiri) dan Pengusaha Reklame dari PT. Sarana, Dadeng (kanan) sedang berbincang di sela pembongkaran reklame bando di Jalan Banceuy, Kota Bandung, Senin, (4/5/2026) malam.

BANDUNG, Wplus62.com – Pemerintah Kota Bandung kini tengah memacu akselerasi program Beautifikasi 17 Koridor Utama. Langkah ini bertujuan untuk mempercantik wajah kota sekaligus mendongkrak daya tarik wisata melalui penataan ruang publik yang lebih estetis dan nyaman.

Salah satu fokus utama dalam proyek ini adalah penertiban reklame yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Satpol PP Kota Bandung memimpin langsung eksekusi di lapangan untuk memastikan 17 ruas jalan strategis bersih dari “sampah visual”.

Payung Hukum Baru: Selamat Tinggal Reklame Bando

Kasat Pol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penertiban masif ini berlandaskan dua payung hukum terbaru yang sangat ketat:

  1. Perda No. 5 Tahun 2025: Mengatur tata cara, perizinan, dan lokasi reklame demi keamanan serta keindahan kota.
  2. Perwal No. 10 Tahun 2026: Menitikberatkan pada penataan izin dan spesifikasi teknis reklame.

Aturan anyar tersebut secara spesifik melarang total keberadaan reklame bando yang melintang di atas jalan raya. Bambang memastikan tidak ada lagi toleransi karena konstruksi tersebut membahayakan pengguna jalan dan merusak pemandangan.

“Reklame bando sudah tidak diatur dalam Perda. Artinya, keberadaannya dilarang total,” tegas Bambang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi

Eksekusi Perdana di Jalan Banceuy Menuai Tanya

Jajaran Satpol PP bersama Forkopimda mengawali pembongkaran perdana di Jalan Banceuy pada Senin (4/5/2026). Tim eksekusi merobohkan reklame bando milik PT Sarana dengan penanggung jawab bernama Dadeng.

Bambang mengklaim bahwa penertiban ini telah melalui koordinasi dan kesepakatan jadwal dengan para pengusaha di 17 koridor utama. Namun, eksekusi ini menyisakan kekecewaan bagi pihak pemilik.

Dadeng mengaku pasrah namun melayangkan protes keras terkait transparansi data. Menurutnya, Jalan Banceuy tidak tercantum dalam daftar 17 koridor utama yang masuk dalam peta beautifikasi.

“Kami taat aturan jika tujuannya untuk estetika kota. Namun, kami menuntut konsistensi. Jangan tebang pilih! Mengapa Jalan Banceuy dieksekusi padahal tidak masuk dalam data 17 koridor utama? Kami butuh penjelasan,” ujar Dadeng, Rabu (13/5/2026).

Ia juga mengkritik dasar hukum program beautifikasi yang ia nilai masih “abu-abu” dibandingkan derajat hukum Perda dan Perwal.

Transformasi 17 Koridor Wisata: Lebih dari Sekadar Penertiban

Selain menyikat habis reklame ilegal, Pemkot Bandung secara simultan melakukan transformasi besar-besaran di 17 titik strategis. Fokus pengerjaan meliputi:

  • Peningkatan Kualitas Trotoar: Menciptakan ruang pejalan kaki yang luas dan ramah disabilitas.
  • Penerangan Jalan Umum (PJU): Dinas Perhubungan memperbanyak lampu hias dan penerangan untuk menjamin keamanan di malam hari.
  • Kebersihan dan Vegetasi: Penataan taman serta pembersihan drainase secara menyeluruh.

Daftar 17 Ruas Jalan Target Beautifikasi:

Melalui penataan ini, warga dan pelancong akan segera menikmati suasana baru di jalur-jalur berikut:

Jl. Ir. H. Juanda (Dago)

Jl. Riau (R.E. Martadinata)

Jl. Merdeka & Jl. Tamblong

Jl. Lembong & Jl. Asia Afrika

Simpang Lima & Jl. Naripan

Jl. Sunda & Jl. Sumatera

Jl. Jawa & Jl. Otista

Jl. Stasiun Timur & Jl. Suniaraja

Jl. Sudirman (Area Pasar Baru)

Jl. Cipaganti & Jembatan Pasupati

Dengan langkah tegas ini, Kota Bandung berharap dapat mengembalikan citra “Paris van Java” yang tertib, bersih, dan memikat wisatawan mancanegara maupun domestik.***