Berita Terkini

Polisi Gadungan di Jatinangor Ringkus Driver Ojol: Modus Paket Kaus Kaki dan Senpi Mainan

SUMEDANG, W+62.COM – Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang membongkar aksi kriminalitas licin bermodus polisi gadungan yang menyasar pengemudi ojek online (ojol) di Jatinangor. Dua pelaku nekat mengancam korban dengan senjata api palsu dan tuduhan narkoba demi menggasak harta benda.

Jebakan Paket di Jatinangor

Aksi penjebakan ini bermula saat korban, GPS (27), menerima pesanan pengantaran barang dari Jalan Caringin, Kota Bandung, menuju Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Jatinangor pada Rabu (7/1/2026).

Setibanya di lokasi, dua pelaku berinisial NS (20) dan N (28) sudah menunggu. Mereka membuka paket yang ternyata hanya berisi tiga pasang kaus kaki anak dan plastik obat rusak. Detik berikutnya, situasi berubah mencekam. Pelaku menyambar kunci motor korban dan mengintimidasi GPS dengan menunjukkan surat tugas palsu.

“Pelaku mengaku sebagai anggota Polres Sumedang. Mereka menuduh korban sebagai penadah narkoba dan mengancam hukuman 15 tahun penjara untuk menakut-nakuti korban,” ujar Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, Senin (12/1/2026).

Aksi Kejar-kejaran dan Senjata Api Palsu

Saat korban mencoba menghubungi keluarga, pelaku menodongkan benda menyerupai senjata api. Korban yang ketakutan langsung melompat dan melarikan diri ke area perkebunan warga.

Uniknya, untuk mengelabui warga sekitar, kedua pelaku justru balik meneriaki korban dengan sebutan “maling”. Namun, GPS berhasil menyelamatkan diri di rumah salah satu warga sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.

Polisi Ringkus Pelaku dan Sita Barang Bukti

Tak butuh waktu lama, Tim Reserse mengendus keberadaan NS dan N yang merupakan warga lokal Jatinangor. Polisi langsung meringkus keduanya beserta sejumlah barang bukti kejahatan, di antaranya:

  • Satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban.
  • Satu buah pistol korek api (digunakan untuk menodong).
  • Satu unit ponsel dan kunci kontak motor.
  • Surat tugas kepolisian palsu.

Ancaman Penjara Menanti

Kini, kedua polisi gadungan tersebut harus mendekam di balik jeruji besi. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 479 KUHP ayat (2) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

“Kami masih mendalami apakah ada korban lain dengan modus serupa. Saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegas AKP Awang.***