Berita Terkini
Tak Berkategori  

Sinkronisasi Penerima Program MBG di Tanjungsari Harus Adil, Ka Korwil SPPG Sumedang : Juknis Terbaru BGN Semoga Bisa Mengakomodir Masalah

Kepala Kelompok (Kapok) SPPI Kecamatan Tanjungsari, Arif Rusmana saat memaparkan Pemerataan penerima manfaat program MBG dalam Rapat Sinkronisasi pada Kamis (6/11/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Melalui Kepala Kelompok (Kapok) Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kecamatan Tanjungsari, Arif Rusmana memaparkan sejumlah skenario sinkronisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) pemerataan penerima manfaat dalam Rapat Sinkronisasi di Aula Rapat Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Kamis (6/11/2025).

Pada rapat yang dihadiri Forkopimcam, Satgas MBG Tanjungsari, SPPG, serta 15 mitra yayasan pelaksana program di Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang. Arif menjelaskan terkait beberapa hal yang menjadi dasar digelarnya Rapat Sinkronisasi pemerataan penerima manfaat program MBG di Kecamatan Tanjungsari.

“Tahapan saat ini sangat krusial, dimana penyesuaian kuota penerima manfaat yang semula satu dapur bisa 4000, kini harus mengikuti juknis terbaru yakni hanya 2000 saja,”ungkapnya.

Hal itu, sambung Arif, membuat Kapok SPPI harus menyesuaikan dengan jumlah dapur yang sudah mendapatkan izin operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).

“Saat ini di Kecamatan Tanjungsari terdapat 30.289 penerima manfaat yang terdiri dari siswa dari berbagai tingkatan dan 3 B (Balita, Bumil, Busui) yang menjadi objek bagi 15 mitra,”katanya.

Juknis BGN Revisi 3 

Arif menyebutkan, tak mudah membagi jumlah penerima manfaat dengan jumlah dapur MBG. Pasalnya, ada yang perlu menjadi pertimbangan yakni jangkauan dari dapur MBG itu sendiri.

“Dalam melakukan sinkronisasi data penerima manfaat ini tidak mudah, saya perlu waktu 4 hari dan koordinasi dengan Forkopimcam agar tidak menyalahi aturan,”ujar Arif.

Arif menambahkan, Petunjuk Teknis (Juknis) revisi 3 yang disampaikan Ka Korwil SPPG, merupakan ketentuan dan aturan yang harus dipahami bersama terutama terkait sinkronisasi pemerataan penerima manfaat.

“Dalam pendataan penerima manfaat ini, saya tidak memiliki kepentingan untuk menguntungkan salah satu mitra atau dapur, sebab saya satu-satunya SPPI yang tidak ditugaskan di dapur atau mitra,”katanya.

Pada kesempatannya Arif memaparkan secara rinci jumlah kuota penerima manfaat program MBG yang terdiri dari anak-anak sekolah dan 3 B (Balita, Bumil dan Busui).

Ia juga menyampaikan perihal mitra dilarang menjalankan program MBG dengan jumlah manfaat di luar hasil sinkronisasi beserta sanksi yang diperoleh apabila ditemukan pelanggaran itu.

Salah satu mitra dalam program MBG dari Dapur SPPG Rancabawang Cinanjung, Diajeng Diah Anggraeni mengaku keberatan dengan hasil pemerataan penerima manfaat

Masalah Food Tray dan Relawan 

Sementara itu, pada sesi tanya-jawab dan diskusi, Diajeng Diah Anggraeni mitra dari SPPG Rancabawang Cinanjung menyampaikan keberatannya dengan pemerataan penerima manfaat saat ini.

Menurutnya, Kapok Kecamatan bisa mempertimbangkan persiapan dan modal peralatan serta tenaga kerja mitra, tatkala aturannya diubah dari 4000 ke 2000 penerima.

“Sebelumnya kami sudah mempersiapkan peralatan seperti food tray sebanyak 4000, jadi jika sekarang kuotanya 2000, ada food tray yang tak digunakan. Jika dikalkulasikan nilainya mencapai Rp 100juta,” ungkap Diajeng.

Belum lagi relawan yang rata-rata masyarakat sekitar lokasi, sambung pemilik D’legend cafe ini, yang ingin bekerja di Dapur SPPG Rancabawang yang harus menyesuaikan dengan anggaran.

“Otomatis malah makin berkurang jumlah relawan di dapur kami. Sisanya tolong dipikirkan harus seperti apa menyiasatinya,”ujarnya.

Kepala Koordinator (Ka Korwil) SPPG se-kabupaten Sumedang, M. Gifar Barani

Ka Korwil SPPG Sumedang 

M. Gifar Barani, Ketua Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Sumedang menjawab kegundahan dari mitra SPPG Rancabawang Cinanjung dengan Juknis revisi 3 yang dikeluarkan BGN.

“Dalam Juknis revisi 3 yang akan berlaku 10 November ini, sudah tercover permasalahan itu. Dimana setiap mitra bisa memanfaatkan dana operasional relawan yang saat ini dihitung komulatif sebesar Rp 6juta,”katanya.

Sedangkan untuk kelebihan food tray, menurut Gifar, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan menangani hal tersebut. “Solusinya mungkin bisa dengan menjual kembali kepada mitra yang saat ini belum atau akan berjalan,”ucapnya.

Dari 15 mitra yang terdaftar beroperasi di Kecamatan Tanjungsari, 6 dapur diantaranya masih dalam progres persiapan launching program.

“Jadi sesuai dengan jumlah penerima manfaat program MBG yang ada saat ini setiap dapur memiliki kuota rata-rata 2000an,” terangnya.

Adapun hal-hal yang belum terkonfirmasi dalam Rapat Sinkronisasi kali ini, tambah Gifar, menjadi catatan yang akan dilaporkan kepada Deputi di BGN yang membidangi hal itu.

Usai Rapat Sinkronisasi, M. Gifar Barani menyampaikan bahwa Juknis BGN revisi 3 yang saat ini menjadi panduan dalam pelaksanaan BGN dirasa sudah cukup mengakomodir seluruh kepentingan.

Alhamdulillah, saya rasa Juknis revisi 3 ini sangat mewakili berbagai kepentingan, baik dari mitra SPPG maupun penerima manfaat. Namun saya berharap khusus untuk Kecamatan Tanjungsari tidak ada lagi penambahan dapur SPPG, agar sinkronisasi Pemerataan ini berjalan seperti yang sudah disampaikan,” pungkas Gifar. ***

Exit mobile version