SUMEDANG, W+62.com– Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang diamankan bersama barang buktinya di Mapolres Sumedang. Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika saat menggelar Pers Release di Mapolres Sumedang pada Senin (11/8/2025).
Pelaku berinisial AS alias Fikrian (40) warga Kabupaten Pangandaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) di tempat kost MAMET di Kecamatan Situraja Kabupaten Sumedang pada 31 Juli 2025 lalu, sekira pukul 22.00 WIB
Kapolres Sumedang yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansyah dan Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menuturkan peristiwa Curas tersebut.
“Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu mengincar korban melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp, dan ketika sudah ketemu mangsanya dilanjutkan dengan janji bertemu,” ungkap Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.
Pelaku dan Barang Bukti
Dalam modusnya, sambung Kapolres, pelaku terlebih dahulu mempersiapkan minuman beras kencur, madu dan minuman berenergi dicampur dengan 12 butir obat jenis Tramadol.
“Jadi sebelum mendatangi tempat korban, pelaku AS ini membeli sejumlah minuman dan juga obat Tramadol di Cileunyi, Kab Bandung. Setelah sampai di lokasi pertemuan, pelaku AS memberikan kepada korban KS alias ABI (22) dengan iming-iming akan diberi uang Rp. 100 ribu, asal korban mau meminumnya,” ujarnya.
Pada saat korban KS telah meminumnya, tambah Kapolres, korban merasakan pusing, kemudian pelaku AS membenturkan kepala korban sebanyak empat kali hingga korban tak sadarkan diri.
“Melihat korban tak berdaya, pelaku melancarkan aksinya dengan mengambil semua barang milik korban, dan mengunci pintu kamar kostnya dari luar,” tuturnya.
Hal itulah yang membuat korban harus dilarikan ke RSUD Umar Wirahadikusumah, Sumedang untuk mendapatkan perawatan dan setelahnya melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Sumedang.
Dalam kasus ini selain pelaku AS, diamankan pula sejumlah barang bukti lainnya, milik korban KS berupa ; 1 unit motor matik, 1 buah handphone, jaket dan helm serta gelas plastik. Sedangkan dari tersangka AS barang bukti yang diamankan polisi berupa; 1 handphone, 1 jaket Hoodie, 2 botol minuman kopi Good day, 3 sachet madu, 2 sachet kuku bima.
Indikasi Hubungan Sesama Jenis
Ada hal yang menarik dalam kasus Curas yang terjadi di tempat kost di Babakan Cilengkrang Kelurahan Lembur Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Sumedang pada 31 Juli 2025 lalu, dimana menurut beberapa keterangan menyebutkan adanya indikasi kencan sesama jenis.
Dalam keterangan pers release Satreskrim Polres Sumedang, disebutkan pelaku mencari mangsa melalui media sosial, Facebook dan WhatsApp. Lalu, membuat janji bertemu dengan korbannya, dan sebelumnya pelaku membeli beberapa minuman yang dicampurkan dengan obat sediaan farmasi jenis Tramadol.
Meskipun demikian, Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika enggan menyebutkan adanya indikasi hubungan sesama jenis itu.
“Pihak Satreskrim Polres Sumedang, terus mengembangkan kasus ini. Adapun dengan dugaan adanya indikasi hubungan sesama jenis, kami masih mendalami,” pungkasnya.***
