SUMEDANG, Wplus62.com – Satreskrim Polres Sumedang mengambil langkah progresif demi menjamin keamanan warga, khususnya para pemudik, dari ancaman premanisme jalanan. Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, langsung menggeruduk kantor FIF Group di Sumedang untuk menyemprot dan memberikan peringatan keras terhadap operasional “Mata Elang” (Matel) yang meresahkan.
Langkah ini menyusul insiden pencegatan seorang pemudik asal Majalaya, Kabupaten Bandung, yang sedang menempuh perjalanan menuju Majalengka. Korban mengaku dihentikan paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas penagihan di tengah jalan.
“Surat Kuasa Hanya untuk Kunjungan, Bukan Cegat Jalan!”
Dalam dialog panas di kantor leasing tersebut, AKP Tanwin mencecar pihak manajemen mengenai dasar hukum aksi para Matel di jalan raya. Ia menegaskan bahwa surat kuasa penagihan memiliki batasan yang jelas dan tidak memberikan wewenang untuk melakukan eksekusi di tempat umum.
“Saya tanya, Bapak kasih surat kuasa nggak ke orang (Matel)? Terus sekarang kalau misalkan Bapak mengeluarkan surat kuasa, boleh nggak surat kuasa itu untuk nyetop motor di jalan? Nggak boleh, kan? Surat kuasa itu cuma untuk visit ke rumah saja!” tegas AKP Tanwin kepada pihak manajemen leasing.
Ia menambahkan bahwa saat ini tidak ada aturan hukum yang membenarkan eksekusi kendaraan secara paksa di jalanan oleh pihak ketiga. Segala bentuk penarikan unit harus melalui prosedur fidusia dan jalur pengadilan yang sah.
Pemudik Majalengka Jadi Korban Intimidasi
Dua pemuda yang tengah mudik menggunakan sepeda motor ini membeberkan detik-detik saat sekelompok orang mengepung mereka. “Tadi pas di jalan, sebelum alun-alun, orang-orang yang mengaku Matel itu menghentikan paksa saya,” ungkap korban.
Beruntung, tim Satreskrim Polres Sumedang yang tengah melakukan patroli pengamanan jalur mudik segera mengamankan situasi. Para oknum yang terlibat langsung digiring ke Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Komitmen Keamanan Polres Sumedang:
- Zero Tolerance Premanisme: Polisi tidak mentoleransi aksi perampasan kendaraan dengan dalih tunggakan kredit di wilayah hukum Sumedang.
- Perlindungan Arus Mudik: Memastikan jalur arteri Sumedang bebas dari gangguan kelompok Matel agar masyarakat merasa aman.
- Tindakan Tegas: Pihak leasing yang terbukti membiarkan mitranya melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan.
“Coba orangnya bawa, bawa ke kantor sekarang!” perintah AKP Tanwin saat menginstruksikan anggotanya untuk mengamankan para oknum Matel yang meresahkan tersebut.
Polres Sumedang mengimbau bagi masyarakat yang mengalami tindakan serupa untuk tidak ragu melapor atau meminta bantuan petugas di pos pengamanan terdekat.***
