SUMEDANG, Wplus62.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang menggelar rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan, Rabu (1/4/2026). Dalam reka ulang yang berlangsung mencekam ini, polisi menghadirkan tersangka untuk memperagakan 65 adegan krusial yang mengungkap detik-detik terakhir korban kehilangan nyawa.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansyah, memimpin langsung proses rekonstruksi ini dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri Sumedang dan kuasa hukum tersangka.
Detik-Detik Penembakan dan Penusukan
Berdasarkan pantauan di lapangan, rekonstruksi ini menunjukkan kekejaman tersangka yang tak segan menggunakan senjata air shoftgun untuk melumpuhkan korbannya. AKP Tanwin mengungkapkan bahwa adegan ke-5, 6, dan 27 menjadi titik paling krusial dalam rangkaian peristiwa berdarah ini.
“Tersangka menembak korban sebanyak empat kali menggunakan senjata air shoftgun. Peluru mengenai bagian leher, badan, dan paha korban,” ujar AKP Tanwin kepada wartawan usai rekonstruksi.
Meski telah menerima empat tembakan, korban ternyata sempat melakukan perlawanan sengit. Rekonstruksi memperlihatkan bagaimana korban berusaha menangkis serangan tersangka sebelum akhirnya tumbang.
Sempat “Ngopi” Sebelum Menghabisi Korban
Fakta mengejutkan terungkap dalam proses reka ulang ini. Setelah melakukan penembakan, tersangka sempat membawa korban ke sebuah klinik untuk “dibersihkan”. Tak hanya itu, tersangka bahkan sempat beristirahat sejenak untuk meminum kopi sebelum akhirnya memutuskan untuk benar-benar menghabisi nyawa korbannya.
“Setelah penembakan, korban belum meninggal. Tersangka sempat membawa korban ke klinik, bahkan sempat ngopi-ngopi dulu. Namun, tersangka kemudian kembali menyerang korban, mengambil ponselnya, dan melakukan penusukan fatal di TKP terakhir,” tambah AKP Tanwin.
Korban yang bersimbah darah sempat berusaha lari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk dan tembakan yang dialaminya.
Komitmen Polres Sumedang Tuntaskan Kasus
Pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk menyinkronkan keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan. Hingga saat ini, polisi tidak menemukan perbedaan signifikan antara pengakuan tersangka dengan adegan yang diperagakan.
Kasus begal sadis ini menjadi perhatian publik di Sumedang karena keberanian pelaku yang menggunakan senjata api jenis air shotgun di siang bolong. Polisi memastikan akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis guna memberikan efek jera dan keadilan bagi keluarga korban.
Terancam Hukuman Mati: Pasal Berlapis Menanti Pelaku
Polres Sumedang memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kriminalitas sadis di wilayah hukum mereka. AKP Tanwin Nopiansyah menegaskan bahwa penyidik telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka guna memberikan keadilan maksimal bagi korban.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, tersangka terancam jeratan hukum berikut:
- Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana: Karena adanya jeda waktu bagi tersangka untuk beristirahat (ngopi) sebelum akhirnya memutuskan untuk menusuk korban hingga tewas. Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
- Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan: Dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
- Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Begal): Mengingat tersangka mengambil ponsel dan barang berharga korban yang mengakibatkan kematian. Pasal ini membawa ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
- UU Darurat No. 12 Tahun 1951: Terkait penyalahgunaan senjata api (air shoftgun) yang digunakan tersangka untuk melumpuhkan korban.
“Kami menerapkan pasal-pasal terberat karena tindakan tersangka sangat keji. Tidak hanya merampas harta, tetapi juga melakukan tindakan terencana yang menghilangkan nyawa seseorang,” tegas AKP Tanwin.***
