Berita Terkini

Penertiban Reklame Bandung: Jalan Banceuy Perdana, Satpol PP Tegas Tak Tebang Pilih

Dimulai dari Jalan Banceuy, Satpol PP targetkan 17 koridor wisata Bandung bebas dari bando dan reklame liar sebelum Agustus 2026.

BANDUNG, Wplus62.com – Pemerintah Kota Bandung resmi menabuh genderang perang terhadap reklame tak berizin. Jajaran Satpol PP Kota Bandung bersama Forkopimda menyisir Jalan Banceuy pada Senin (4/5/2026) malam untuk membongkar paksa reklame melintang (bando) yang melanggar aturan.

Langkah tegas ini mengawali program “Beautifikasi” di 17 koridor jalur wisata utama. Tujuannya jelas: mengembalikan estetika kota, menjamin keamanan konstruksi, dan memberikan kenyamanan bagi warga serta pelancong di Kota Kembang.

Tegakkan Aturan, Hapus Reklame Bando

Penertiban ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 10 Tahun 2026. Aturan anyar ini secara spesifik melarang keberadaan reklame bando yang melintang di atas jalan raya.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa pihaknya tidak lagi menoleransi jenis reklame tersebut.

“Reklame bando sudah tidak diatur dalam Perda, artinya dilarang. Hari ini adalah kick-off penertiban bando sesuai regulasi terbaru,” ujar Bambang saat memimpin eksekusi di lapangan.

Bambang memaparkan bahwa Satpol PP membidik 66 bando tersebar di jalur beautifikasi. Dari jumlah tersebut, 17 titik berada di jalur prioritas beautifikasi. Selain bando, petugas juga menargetkan 42 reklame permanen, videotron, hingga JPO yang menyalahi prosedur.

Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi (kiri) dan Pengusaha Reklame, Dadeng (kanan) tengah berdialog saat prosesi pembongkaran bando di Jalan Banceuy, Kelurahan Braga, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, (4/5/2026) malam.

Komitmen Tanpa Tebang Pilih

Meskipun sempat mendapat penolakan dari kalangan pengusaha, Pemkot Bandung mengklaim telah menempuh jalur diskusi yang matang. Bambang memastikan proses eksekusi ini memiliki jadwal (timeline) yang pasti dan akan tuntas sebelum hari kemerdekaan.

“Target kami, proses penertiban selesai Juli 2026. Jadi, memasuki bulan Agustus, wajah kota sudah bersih dan tertata,” imbuhnya.

Ia juga menjamin penegakan hukum di bawah kepemimpinan Wali Kota Mohamad Farhan ini akan berlangsung adil. “Kami bertindak tegas tanpa tebang pilih. Siapa pun pemiliknya, jika ilegal, pasti kami bongkar,” tegas Bambang.

Respon Pengusaha: Menantang Konsistensi Pemerintah

Di sisi lain, para pengusaha periklanan mulai melunak meski dengan catatan berat. Dadeng, salah satu pemilik reklame di Jalan Banceuy, mengaku akhirnya menerima pembongkaran tersebut demi kepentingan estetika kota.

Namun, ia melemparkan tantangan terbuka bagi Pemkot Bandung untuk tetap konsisten.

“Kami keberatan secara bisnis, tapi kami paham aturan. Catatan saya hanya satu: jangan tebang pilih. Pak Kasat dan jajaran harus konsisten menyikat semua yang ilegal tanpa terkecuali,” ujar Dadeng.***