JAKARTA, W+62.COM – Pemerintah resmi membuka peluang besar bagi pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), para tenaga ahli di garda depan perbaikan gizi nasional ini akan mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Kebijakan strategis ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Pasal 17 dalam regulasi tersebut menegaskan bahwa pemerintah mengangkat pegawai SPPG menjadi PPPK berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hanya Jabatan Inti yang Bisa Jadi PPPK
Meski membawa angin segar, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan catatan penting. Tidak semua orang yang terlibat dalam program ini otomatis menjadi ASN. Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk posisi teknis dan administratif yang bersifat strategis.
Siapa saja mereka? Berikut adalah daftar jabatan inti yang masuk dalam skema pengangkatan:
- Kepala SPPG (Pemimpin operasional di tingkat satuan pelayanan).
- Ahli Gizi (Tenaga teknis pemegang kendali kualitas nutrisi).
- Akuntan (Tenaga administrasi pengelola keuangan program).
“Di luar jabatan inti tersebut, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Nasib Relawan: Penggerak Sosial, Bukan ASN
Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan ekspektasi masyarakat, terutama para relawan yang selama ini sangat aktif di lapangan. BGN menekankan bahwa relawan tetap menjadi pilar penting dalam ekosistem Program MBG, namun status mereka tetap sebagai tenaga partisipatif non-ASN.
Nanik menjelaskan bahwa sejak awal kebijakan ini dirancang untuk menjaga inklusivitas program. Relawan diposisikan sebagai penggerak sosial masyarakat, bukan sebagai aparatur negara.
“Peran relawan sangat krusial bagi keberhasilan program ini, tetapi secara regulasi mereka memang tidak masuk kategori PPPK,” tambah Nanik.
Mengapa Kebijakan Ini Penting?
Langkah pemerintah mengangkat tenaga ahli SPPG menjadi PPPK bertujuan untuk:
- Menjamin Keberlanjutan Program: Memastikan tenaga profesional tetap fokus mengelola gizi masyarakat.
- Standarisasi Pelayanan: Dengan status ASN, akuntabilitas dan kualitas pelayanan gizi di setiap daerah akan lebih terkontrol.
- Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang kuat bagi para pekerja teknis di bawah Badan Gizi Nasional.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih profesional dan transparan demi mewujudkan generasi emas Indonesia.***
