Berita Terkini

Kapolres Sumedang Klarifikasi Tuduhan: Kasus Kepemilikan Senjata Api Bandar Narkoba

"Seluruh Proses Penyidikan Hingga Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Telah Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan Sesuai Hukum Yang Berlaku"

SUMEDANG, W+62.com– Konten yang diunggah oleh akun TikTok @unclesacs, yang menyebutkan penegak hukum di Sumedang tidak mengusut kepemilikan senjata api salah satu tersangka bandar narkoba dalam kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terhadap informasi tersebut pada Minggu (25/5/2025)

google.com, pub-8153276152069332, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan, seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Faktanya, pada 28 Juni 2024, kami telah melimpahkan ketiga tersangka, termasuk AJS alias Hayam, berikut seluruh barang bukti—termasuk senjata api Glock 26 dan CZ 83 dengan dokumen pendukung—ke Kejaksaan Negeri Sumedang,”katanya.

“Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senpi,”tegas AKP Awang.

Baca Juga  Warga Sempat Panik Saat Toko Sembako di Nagara Wangi Rancakalong Hangus Terbakar
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya

Lebih lanjut dijelaskan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menyelesaikan kasus secara menyeluruh.

Keputusan Hukum Sudah Final

Ia menambahkan, ketiga tersangka yaitu RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa, dan AJS alias Hayam, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.

“Putusan hakim sudah final dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga telah menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club milik tersangka AJS sebagai bagian dari alat bukti,” sambung AKP Awang.

Dalam persidangan yang digelar pada 23 Mei 2024 lalu, AJS dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dihukum 9 tahun.

Kapolres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi yang tidak didukung data dan fakta.

“Kami membuka ruang komunikasi kepada publik dan siap meluruskan segala bentuk mis informasi. Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Kapolres Sumedang.

Baca Juga  Diduga Ngantuk, Mobil Travel Seruduk Truk Cargo di Tol Cisumdawu, 3 Orang Tewas 4 Terluka

Upaya klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk counter opini resmi oleh Polres Sumedang untuk menjaga citra institusi, mencegah penyebaran informasi keliru, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SELAMAT IDUL FITRI 1447 H Wilayah Sumedang & Sekitarnya
🕌

Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin

🕌
Subuh -
Dzuhur -
Ashar -
Maghrib -
Taqabbalallahu Minna wa Minkum Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H untuk Warga Sumedang Mohon Maaf Lahir dan Batin dari Redaksi Wplus62.com Semoga Amal Ibadah Kita Diterima