Berita Terkini

Kapolres Sumedang Klarifikasi Tuduhan: Kasus Kepemilikan Senjata Api Bandar Narkoba

"Seluruh Proses Penyidikan Hingga Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Telah Dilaksanakan Secara Profesional dan Transparan Sesuai Hukum Yang Berlaku"

SUMEDANG, W+62.com– Konten yang diunggah oleh akun TikTok @unclesacs, yang menyebutkan penegak hukum di Sumedang tidak mengusut kepemilikan senjata api salah satu tersangka bandar narkoba dalam kasus pembunuhan beberapa waktu lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Sumedang akhirnya memberikan klarifikasi resmi terhadap informasi tersebut pada Minggu (25/5/2025)

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menegaskan, seluruh proses penyidikan hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami menyayangkan adanya narasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Faktanya, pada 28 Juni 2024, kami telah melimpahkan ketiga tersangka, termasuk AJS alias Hayam, berikut seluruh barang bukti—termasuk senjata api Glock 26 dan CZ 83 dengan dokumen pendukung—ke Kejaksaan Negeri Sumedang,”katanya.

“Jadi tidak benar jika dikatakan tidak ada upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan senpi,”tegas AKP Awang.

Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya

Lebih lanjut dijelaskan, pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sumedang dalam menyelesaikan kasus secara menyeluruh.

Keputusan Hukum Sudah Final

Ia menambahkan, ketiga tersangka yaitu RNH alias Jeprut, MAG alias Jawa, dan AJS alias Hayam, telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumedang berdasarkan Putusan Nomor: 112/Pid.B/2024/PN Smd.

“Putusan hakim sudah final dan menunjukkan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kami juga telah menyerahkan Kartu Anggota Garuda Sakti Shooting Club milik tersangka AJS sebagai bagian dari alat bukti,” sambung AKP Awang.

Dalam persidangan yang digelar pada 23 Mei 2024 lalu, AJS dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dihukum 9 tahun.

Kapolres Sumedang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada narasi yang tidak didukung data dan fakta.

“Kami membuka ruang komunikasi kepada publik dan siap meluruskan segala bentuk mis informasi. Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi, serta tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tegas Kapolres Sumedang.

Upaya klarifikasi ini sekaligus menjadi bentuk counter opini resmi oleh Polres Sumedang untuk menjaga citra institusi, mencegah penyebaran informasi keliru, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.***