SUMEDANG, W+62.COM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan membahas Teknologi Informasi terkait pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi di aula rapat Kantor KPU Sumedang pada Selasa (9/9/2025).
Dalam kegiatan yang diikuti oleh organisasi parpol, organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan dan stakeholder terkait lainnya.
Usai acara FGD, Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi didampingi oleh para komisioner lainnya menuturkan maksud dan tujuan digelarnya FGD saat ini. Ia mengaku kegiatan ini merupakan bagian dari tugas evaluasi KPU RI yang membagi tema salah satunya tentang Teknologi Informasi.
“Jadi pada hari ini kami mendapatkan tugas dari KPU RI untuk menggelar FGD dengan tema yang dipersiapkan, salah satunya tentang teknologi informasi,” katanya.
Digelarnya FGD ini, sambung Ogi, KPU Sumedang ingin mendapatkan masukan dari peserta FGD terkait dengan penggunaan teknologi informasi yang sudah dijalankan oleh KPU berkaitan tahapan pemilu lalu.
“Ada beberapa tahapan yang memang sudah menggunakan sistem informatika, misalnya saja SIREKAP yang berkaitan teknologi informasi pada pemilu,” ujar Ogi.

Ketua KPU Sumedang itu menambahkan, dalam FGD yang dilaksanakan tersebut beberapa masukan baik dari masyarakat maupun dari para peserta, menjadi bahan kami untuk ditindaklanjuti di tingkat KPU RI.
“Tak sebatas itu saja, kami juga mengeksplor masukan dari masyarakat dan peserta. Mungkin ada aplikasi lain yang bisa digunakan,” ungkapnya.
Diterangkan Ogi, salah satunya tadi, pihaknya mendapat masukan berkaitan dengan penggunaan metode e-voting dalam elektoral atau pemungutan suara.
“Memang dalam tahapan itu, hanya pemungutan suara saja yang belum menggunakan media elektronik. Tapi saya kira menjadi masukan di kemudian hari,” jelasnya.
Ujicoba Sebagai Referensi
Ogi menyebutkan hasil dari FGD ini nantinya menjadi referensi untuk dibahas di KPU provinsi maupun pusat, sebagai masukan untuk pelaksanaan tahapan pemilu di tahun 2029.
“Terkait dengan e-voting, secara regulasi UU nomor 7 tidak ada berkaitan dengan pemungutan suara. Artinya secara elektronik kita belum dimungkinkan untuk melaksanakan hal itu,” terangnya.
Namun, lanjut Ogi, ia juga mengatakan untuk konteks pelaksanaan Pilkada masih bisa dimungkinkan. Kabupaten Sumedang saat ini mulai mengembangkan, e-voting tujuannya adalah untuk pemilihan bagi masyarakat pemula.
“Nanti tanggal 26 September kita akan uji cobakan, kita memfasilitasi SMA Guna Cipta Cimanggung untuk pemilihan OSIS nya. Artinya, secara implementasi belum menggunakan e-voting tapi kami menggunakan e-voting sebagai media untuk pendidikan pemilih,” katanya.
Ketua KPU Sumedang itu menjelaskan secara detail bahwa dalam e-voting itu tidak dilakukan di rumah masing-masing, tetapi masih dengan cara dan denah seperti di TPS.
“Artinya pemilih masih harus ke TPS, ada bilik suaranya, namun saat masuk bilik suara tidak mencoblos dengan surat suara tapi dengan alat elektronik,”ungkapnya.
Ogi berharap ujicoba di sekolah-sekolah ini berhasil dan mampu menjadi referensi yang bisa menyempurnakan pelaksanaan elektoral di Indonesia.***