SUMEDANG, W+62.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang melalui Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel), Nopridiansya menyampaikan informasi terkait pemulihan keuangan daerah dari sektor pengelolaan pajak tol Cisumdawu, dalam press release di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang pada Selasa (30/9/2025).
Dalam press release itu, Kasi Intel menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Sumedang, telah menerima pembayaran kembali pajak PBB P2 tahunan, tahun 2025.
“Adapun pajak itu sebagai PAD Kabupaten Sumedang melalui sektor pengelolaan pajak Tol Cisumdawu dari pengelola dalam hal ini PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) sebesar Rp.11.667.492.486,” katanya.
Nopriansyah yang didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Fitri Jayanti Eka Putri, mengatakan hal ini sebagai bentuk perbaikan tata kelola sektor pajak PAD Kabupaten Sumedang.

“Dimana tahun 2023 dan 2024, sebelumnya selama beroperasinya Tol Cisumdawu, PT. CKJT tertunggak pajak sebesar Rp. 11.792.448.997 dikarenakan adanya perbedaan pendapat yuridis formil, antara Pemda Sumedang dan PT. CKJT,” ujarnya.
Lalu, sambung Nopri, setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) maka tunggakan telah dibayar oleh PT. CKJT ke kas daerah sebesar Rp.11.792.448.997 pada bulan Maret 2025.
“Sehingga total pajak daerah yang sudah disetorkan oleh PT.CKJT selama tahun 2025 atas pendampingan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara sebesar Rp.23.459.941.483,” jelasnya.
Kasi Intel menegaskan, hal ini nantinya akan menjadi pembayaran pajak rutin sebagai PAD Kabupaten Sumedang.***