Enam Tersangka Spesialis Pembobol Sekolah Ditangkap Satreskrim Polres Sumedang, Dua Penadah Masih DPO

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi Wakapolres Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah dan Kasi Humas Polres Sumedang menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pembobolan sekolahan di Sumedang pada Rabu (10/9/2025)

SUMEDANG, W+62.COM– Sebanyak Enam tersangka pelaku pembobol empat sekolah di Kabupaten Sumedang berhasil diamankan pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang. Hal itu disampaikan Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika dalam pers release di Mapolres Sumedang pada Rabu (10/9/2025).

Para terduga pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing dari mulai pelaku pemetaan, eksekutor dan juga penadah.

“Para pelaku ini merupakan spesialis membobol sekolah, yang sudah beroperasi di beberapa daerah di Jawa Barat antara lain, Sumedang, Subang, Cianjur, Bogor, Karawang dan lainnya,” ungkap Kapolres Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika didampingi oleh Wakapolres, Kompol Sungkowo, Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah, Kasi Humas, AKP Awang Munggardijaya serta beberapa jajaran Reskrim Polres Sumedang menyebutkan ada enam orang tersebut berinisial; ART (36), NFA (25), FF (19), BK (27) E (24) dan DKW (38).

Dituturkan Kapolres, sedikitnya kelompok ini sudah membobol empat sekolah di wilayah Sumedang, yaitu; MTsN 1 Sumedang, Yayasan Al-Islam, SMK Pembangunan Indonesia Sumedang, SMK Pemuda Sumedang.

“Dalam melakukan aksinya, para pelaku pencurian itu merusak pintu dan jendela untuk bisa masuk ke ruangan yang menyimpan barang berharga di sekolah,”katanya.

Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika didampingi Kasat Reskrim, AKP Tanwin Nopiansah saat mengungkapkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Sumedang dalam kasus pembobolan sekolahan di Sumedang pada Pers Release pada Rabu (10/9/2025)

Dua Penadah Masih DPO

Lalu, sambung AKBP Sandityo, para pelaku mengangkut barang elektronik hasil curiannya itu ke dalam mobil Daihatsu Xenia merah yang sudah dipersiapkan sebelumnya, dan menjual kepada Penadah yang mereka kenal pula.

“Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka di wilayah hukum Polres Karawang dan Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres Sumedang, para pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing. “Ada yang bertugas sebagai eksekutor sebanyak 5 orang dan 1 orang sebagai penadah. Begitu pula dengan 2 orang DPO sebagai Penadah,” sebutnya.

Adapun, tambah Kapolres, barang bukti hasil kejahatan tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain; 1 mobil Daihatsu Xenia All-new merah berplat nomor F 1772 AAQ, linggis, obeng, kunci Y, tang, kunci gembok, berbagai merek laptop, chromebook berbagai merek, proyektor, PC, LCD TV, monitor dan barang elektronik lainnya.

“Kepada para tersangka pelaku pencurian diterapkan Pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 65 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk Penadah kita terapkan Pasal 480 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun,” jelasnya.

Dalam kasus ini, ada dua tersangka lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yaitu; N (26) warga Pondok Rumput, Tanah Sarean Kabupaten Bogor dan MAT (34) warga Tulehu Maluku Tengah.

“Kedua pelaku itu, merupakan pelaku pencurian di sekolah yang masuk di wilayah Kabupaten Subang. Dan kami telah serahkan kepada Polres Subang berikut dengan sejumlah barang buktinya pada hari Selasa (9/9/2025) kemarin,” ucapnya.

Kapolres Sumedang menyatakan, berdasarkan sejumlah keterangan, atas pencurian dengan pemberatan ini, 4 sekolah menderita kerugian sebesar Rp 70 jutaan lebih.

Perwakilan dari pelapor dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Sumedang ini mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Polres Sumedang yang telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dan juga barang buktinya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *