SUMEDANG, W+62.com- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro dibuat kaget dengan kaburnya dua orang narapidana binaannya pada Selasa siang, 3 Desember 2024.
Peristiwa tahanan kabur itu terjadi siang hari, sekira pukul 12.00 WIB, menjelang salat dhuhur. Pada saat itu, kedua tahanan berinisial D dan S mencoba kabur dengan memanfaatkan situasi Lapas yang longgar.
“Kedua tahanan itu, mencoba kabur dari Lapas pada saat itu yang memang agak longgar dalam penjagaan,” ungkap Kepala Lapas Sumedang di Aula Lapas.
Kalapas Sumedang menceritakan kronologis peristiwa percobaan kabur kedua tahanan tersebut, yang memang sudah merencanakan akan kabur sebelumnya.
“Saat itu, situasi dan kondisi penjagaan lapas memang sedikit longgar, karena salah seorang petugas sedang menjaga tahanan yang tengah dirawat di RSUD Umar Wirahadikusumah,” ujar Ratri.
Rencana Pelarian
Sementara, lanjut Ratri, dirinya sedang berada di Bandung dalam sebuah acara bersama Kepala Kanwil.
“Jadi kedua tahanan itu, sudah mempersiapkan rencana untuk melarikan diri. Hal itu dibuktikan dengan coretan yang mereka gambar di atas kertas,” ungkapnya.
Sekira pukul 12.00 WIB, tambah Kalapas, keduanya sedang bersiap-siap di masjid untuk salat dhuhur. Dan dari masjid itulah terlihat oleh tahanan itu, penjagaan terlihat longgar, sehingga mereka nekat untuk menjalankan rencana aksinya.
Dikatakan Kalapas, kedua tahanan itu ditahan dalam kasus yang berbeda, yakni 363 dan 378, baru mendapatkan vonis yang satu 2 tahun dan satunya lagi 1 tahun 6 bulan.
“Mereka baru menempati Lapas Sumedang sekira 4 bulan lalu, setelah divonis 2 tahun dalam kasus 363, dan satu lagi 1,6 tahun dalam kasus 378,” katanya.
Dari peristiwa itu, didapatkan barang bukti berupa sarung yang sudah diikatkan dan gambar rencana pelarian mereka.
“Keduanya kini sudah tertangkap kembali oleh petugas lapas dan masyarakat yang peduli. Satu orang berhasil diamankan warga saat kedapatan turun dari benteng lapas, dan satu lagi berhasil ditangkap petugas di dekat gedung DPD Golkar,” tuturnya.
Tantri mengaku sempat melakukan koordinasi dengan Kapolres Sumedang untuk menangkap kembali tahanan yang kabur. Namun berkat kesigapan petugas Lapas dan juga masyarakat akhirnya bisa terselesaikan.
“Atas anjuran pimpinan, kedua tahanan itu diberikan Register F, artinya hak-hak mereka akan dicabut. Yakni berupa remisi, PB dan lainnya,” ungkap Tantri.
Ia juga menyebutkan, kemungkinan kedua tahanan yang mencoba kabur itu akan segera dipindahkan ke Lapas lain di Jawa Barat.***
