SUMEDANG, W+62.COM– Kuota haji Kabupaten Sumedang yang tahun 2025 sebanyak 824 menyusut untuk kuota pada penyelenggaraan haji tahun 2026 ditetapkan sebanyak 74 orang. Artinya akibat pemangkasan kuota jamaah haji ini sebanyak 750 orang harus tertahan.
Jumlah haji itu merupakan kuota murni yang ditetapkan berdasarkan penyesuaian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Hal itu tentu saja menjadi pertanyaan masyarakat atas kebijakan pemangkasan kuota haji tersebut. Pasalnya masyarakat Sumedang yang sudah mempersiapkan akan berangkat tahun ini was-was menunggu kepastian.
Ditemui di tempat kerjanya, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Kabupaten Sumedang, Agus menjelaskan, perubahan sistem kuota ini merupakan dampak dari penyesuaian aturan baru yang kini menggunakan skema kuota provinsi, bukan lagi kuota kabupaten seperti sebelumnya.
“Kuotanya 74 orang, itu kuota murninya. Mudah-mudahan nanti ada cadangan atau tambahan. Memang banyak yang kaget, tapi setelah dipahami melalui sosialisasi, penjelasan tertulis, hingga koordinasi dengan pemda, KBIHU, serta tokoh agama, masyarakat mulai mengerti,” ujar Agus, Jumat (14/11/2025).
Kuota Kini Mengacu Pada Provinsi
Diterangkan Agus, dengan diberlakukannya aturan baru ini, penghitungan kuota tidak lagi menggunakan jumlah penduduk muslim di tingkat kabupaten, melainkan menggunakan kuota waiting list provinsi.
“Sekarang yang dipakai kuota provinsi. Jadi yang berangkat itu by name by address berdasarkan nomor urut waiting list provinsi. Contohnya, kalau kuota provinsi 27 ribuan, maka dari nomor 1 sampai nomor itu akan muncul nama-nama jemaahnya,” jelasnya.
Dengan sistem ini, sambung Agus, pemerintah provinsi merumuskan besaran kuota, kemudian baru mendistribusikan jumlah untuk tiap kabupaten/kota.
“Hal tersebut menyebabkan terjadinya perbedaan kuota dibandingkan tahun-tahun sebelumnya,”katanya.
Masa Tunggu Kini Rata-rata 26 Tahun
Menurut Agus, pemberlakuan kuota provinsi membuat masa tunggu keberangkatan menjadi rata-rata 26 tahun, sama di seluruh wilayah.
“Dulu kalau mau berangkat cepat bisa daftar di kabupaten tertentu. Sekarang tidak bisa. Yang masa tunggunya lama seperti ada yang 35 sampai 40 tahun, wajar jika mereka kaget. Tapi aturan ini hadir untuk keadilan dan transparansi,” katanya.
Ia menegaskan, pihak Kementerian Agama Sumedang telah melakukan sosialisasi kepada pemerintah daerah, DPRD, KBIHU, dan tokoh agama untuk memastikan masyarakat memahami aturan baru ini.
Agus juga mengakui, perubahan aturan ini menimbulkan gejolak, terutama bagi jemaah yang sebelumnya memperkirakan dapat berangkat lebih cepat.
“Mereka yang sudah mempersiapkan diri tentu merasa kaget karena tiba-tiba ada aturan baru. Itu manusiawi. Tapi saya berharap semuanya bisa memahami. Ini ujian, terutama bagi yang berniat ibadah haji. Mohon tetap sabar,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jemaah yang memiliki pertanyaan atau keberatan dapat menyampaikan melalui kanal resmi yang telah disediakan.
“Sebagai perpanjangan tangan pemerintah, kami hanya menyampaikan dan menjelaskan aturan ini. Harapannya situasi tetap kondusif, apalagi dengan niat suci melaksanakan ibadah haji,” tutupnya.***
