SUMEDANG, W+62.COM– Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila datangi warga terdampak disposal proyek Tol Cisumdawu di blok Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang pada Kamis (16/10/2025).
Tiba di lokasi Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong, rombongan Wabup Fajar, diterima oleh Kades Sukasirnarasa, Rasidi , Camat Rancakalong, Deni Nurdani Supandi serta 63 warga terdampak disposal Cihamerang.
Camat Rancakalong, Deni Nurdani Supandi menyampaikan permasalahan yang dihadapi oleh 63 warga terdampak disposal proyek Tol Cisumdawu di blok Cihamerang Desa Sukasirnarasa Kecamatan Rancakalong Sumedang yang sudah berlangsung tujuh tahun.
“Atas nama warga terdampak, kami memohon Pak Wakil Bupati mau memfasilitasi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi warga terdampak ini,” ungkap Deni.
Camat Deni yang baru menjabat dua bulan di Rancakalong itu mengaku keluhan warga terdampak merasa tak diperhatikan pemerintah. Meski demikian Deni menyebutkan bantuan sementara, alakadarnya dari Pemkab sudah diterima oleh 63 keluarga terdampak.
Pada kesempatannya, Wabup Fajar Aldila mengungkapkan permohonan maaf kepada masyarakat yang terdampak disposal Cihamerang Desa Sukasirnarasa Rancakalong, Sumedang.
“Mohon maaf baru bisa datang, karena jujur saya justru malah tidak tahu permasalahan ini. Makanya saya langsung telepon Camat dan ternyata sudah 7 tahun lebih,” katanya.
Wabup Mohon Maaf
Dituturkan Wabup Fajar, permasalahan disposal Cihamerang ini tidak semudah dibayangkan, namun dirinya sudah mengambil langkah cepat untuk segera menyelesaikan masalah yang sudah tujuh tahun ini.
“Saya minta ini harus ada solusinya, kemarin langsung telepon perusahaan pemilik disposal itu CV Titing. Permasalahannya tanah disposal ini tidak bisa diangkut-angkut karena ternyata ada terkait upah dan harga tanah itu tidak menemui titik terang dan yang jadi korban masyarakat,” tuturnya.
Wabup Fajar mengaku kesal dengan situasi yang permasalahannya berlarut-larut. “Pemkab Sumedang sebetulnya sudah mengambil beberapa langkah, baik dengan Pemprov, Kementerian PUPR, serta pihak CKJT,” ujarnya.
Namun, sambung Wabup, ternyata masih banyak permasalahan yang bisa berdampak terhadap hukum. Oleh karena itu, pada kesempatan ini Wabup meminta Camat bersama Forkopimcam, masyarakat terdampak serta CV. Titing duduk bersama memecahkan masalahnya.
“Saya atas nama pribadi dan juga Pemkab Sumedang memohon maaf, ya kalau memang penanganannya terkesan lambat. InshaAllah akan segera kita benahi,”ucapnya.
Pada kesempatan itu, Wabup Sumedang itu langsung menegaskan kepada Camat Rancakalong, Kades Sukasirnarasa serta perwakilan warga untuk melakukan inventarisasi kepemilikan lahan yang tergenang serta terdampak disposal itu.
Pemaparan Teknis Kadis PUTR
Tiba gilirannya, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Sumedang, Andri Indra Widianto menjelaskan penanganan sementara yang dilakukan oleh Dinas PUTR.
“Kami berusaha untuk melakukan langkah-langkah teknis yang telah, sedang dan akan kita laksanakan untuk penanganan genangan Cihamerang ini,” katanya.
Kadis PU memaparkan sejauh mana upaya yang dilakukannya untuk mengatasi permasalah genangan yang ditimbulkan dari disposal Cihamerang yang berdampak pada 63 Kepala Keluarga di Desa Sukasirnarasa itu.
“Ada beberapa pertimbangan yang secara teknis telah kami kaji bersama beberapa pihak lainnya diantaranya, BMKG,” tutur Andri.
Pertama apabila penurunan debit air dilakukan secara drastis dikhawatirkan dinding-dinding tanah disposal tidak akan kuat menampung beban di atasnya.
“Lalu yang kedua apabila juga dibiarkan genangan ini kami takutkan dinding penahan genangan ini karena tidak dirancang untuk menampung debit air yang luar biasa besar. ini juga takut akhirnya suatu saat amit-amit Ambrol,” jelasnya.
Ajukan Harga Wajar
Salah seorang warga terdampak, menyela sambutan pemaparan itu dan mengaku sudah bosan dengan teori dan rencana-rencana yang tidak kunjung berbuah hasil.
“Kami hanya meminta ganti rugi saja lahan kami! Ini sudah tujuh tahun pak,” ujarnya ketus.
Hal itu dijawab tegas oleh Wabup yang sekarang menjadi Plt.Bupati Sumedang, dirinya meminta Camat sebagai kepanjangan darinya untuk segera melakukan eksekusi, setelah menginventarisir dan melakukan diskusi dengan pihak CV.Titing.
“Oleh karena itu, nanti ajukan dengan harga wajar, berapa jumlahnya. Kami Pemkab akan mencoba mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fajar.
Ia meminta agar jangan sampai ada orang yang mencoba mencari untung dalam keadaan ini. “Ibu-ibu para warga harus solid ketemu direktur CV itu nanti, tapi tolong ketemu dengan kepala dingin ya,” ucapnya.
Fajar mengingatkan, warga juga harus tahu bagaimana proses untuk mengeluarkan tanah disposal itu, berapa harga dari truknya dari CV.Titing, juga berapa ganti kerugian untuk para warga itu harus disaksikan semua.
“Nanti laporkan kepada saya, berapa nilai seluruhnya yang harus diganti oleh Pemkab melalui Dinas Perkim. Saya pun akan melihat berapa kemampuan Pemkab di tahun 2026 untuk membayar,”katanya.
Jika nantinya anggaran Pemkab Sumedang tak mampu tahun 2026, tambah Fajar, mungkin kita bayarkan lagi di tahun berikutnya hingga tuntas. “Makanya nanti dikunci harganya, dan kita ukur juga kemampuan Pemkab membayar,” ungkapnya.***
